INSTITUTIONAL REPOSITORY

Penelusuran IR
Telusuri data di dalam IR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (advanced).
Update IR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IR dalam seminggu terakhir.
FAQ
Lihat berbagai macam pertanyaan terkait IR yang sering diajukan kepada kami.
Traffic Pengunjung IR

Lihat traffic IR kami. Dari mana mereka datang, device apa yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses/cari, dll.

PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG

RINI YUSTINA, NIM. 180100680311 (2022) PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG. Skripsi, Universitas Kapuas.

[img] Text
SKRIPSI RINIIIIII xxx.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Yustina, Rini 2022. Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kapuas Sintang. Kata Kunci : Pelayanan, Izin Mendirikan Bangunan Mendirikan bangunan rumah atau pemukiman dengan terencana akan menjamin kondisi lingkungan yang menjamin segala aktivitas. Pada dasarnya, setiap pengakuan hak oleh seseorang terhadap suatu bangunan harus didasarkan bukti yang kuat dan sah menurut hukum. Tanpa bukti tertulis, suatu pengakuan di hadapan hukum mengenai objek hukum tersebut menjadi tidak sah. Sehingga dengan adanya sertifikat IMB akan memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat. Dalam kaitannya dengan pemberian pelayanan pada Kantor Pelayanan Terpadu Saatu Pintu Kabupaten Sintang sebagai organisasi publik yang juga berperan untuk menciptakan good governance sudah semestinya menciptakan pelayanan yang transparan, sederhana, murah, tanggap dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Tapi dalam kenyataannya, banyak masalah yang timbul di lapangan, sebagai contoh yaitu permohonan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, pada dasarnya telah terselenggara sesuai dengan petunjuk penyelenggara mekanisme yang ada di di Kantor Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Sintang. Data yang diperoleh di lapangan menunjukan bahwa pelayanan yang ada di kantor pelayanan terpadu satu pintu kabupaten sintang saat ini masih terus berbenah untuk mengurangi kelemahan-kelemahan yang dimiliki, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat yang melakukan proses pelayanan, diakui juga oleh pihak kantor pelayanan satu pintu kabupaten sintang, masih banyak juga keluhan masyarakat yang belum bisa mendapatkan pelayanan yamg maksimal dari pihak mereka. Kesimpulannya Pelayanan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Palayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang sudah sesuai dan mengacu kepada Paraturan Bupati Nomor 12 tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Dilihat dari dimensi ketepatan prosedur, ketepatan dan kemudahan dalam pelayanan Izin Mendirikan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, walaupun dari sisi ekspektasi harapan masyarakat dan dunia usaha masih belum sesuai dengan harapan. Dalam mekanisme pelayanan Izin Mendirikan Bangunan faktor kemampuan dan keterampilan pegawai/ aparatur sudah sangat mendukung, demikian pula dengan ketersediaan sarana prasarana pelayanan Izin Mendirikan Bangunan sudah memadai.

Item Type: Skripsi
Additional Information: Dr. Antonius SS,M.Si, pembimbing pertama Dr. Pether Sobian, S.Th.M.Th, pembimbing kedua
Uncontrolled Keywords: Pelayanan, Izin Mendirikan Bangunan
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences
Depositing User: Universitas Sintang
Date Deposited: 01 Oct 2023 12:46
Last Modified: 21 Nov 2023 05:27
URI: http://repository.unka.ac.id/id/eprint/27

Actions (login required)

View Item View Item