INSTITUTIONAL REPOSITORY

Penelusuran IR
Telusuri data di dalam IR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (advanced).
Update IR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IR dalam seminggu terakhir.
FAQ
Lihat berbagai macam pertanyaan terkait IR yang sering diajukan kepada kami.
Traffic Pengunjung IR

Lihat traffic IR kami. Dari mana mereka datang, device apa yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses/cari, dll.

IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA TOPAN NANGA KECAMATAN KAYAN HULU K A B U P A T E N S I N T A N G

PENSENSIUS, NIM. 1801006895-11 (2022) IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA TOPAN NANGA KECAMATAN KAYAN HULU K A B U P A T E N S I N T A N G. Skripsi, Universitas Kapuas.

[img] Text
SKRIPSI_PENSENSIUS_180100689511.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Pensensius, 2022. Implementasi Pengelolaan Dana Desa di Desa Topan Nanga Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang. Skripsi. Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Kapuas Sintang. Kata Kunci: Implementasi, Pengelolaan, Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana Implementasi Pengelolaan Dana Desa di Desa Topan Nanga Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang. Dalam penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif dengan Subjek Penelitian meliputi Kepala Desa Topan Nanga Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Masyarakat Desa Topan Nanga Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang. Alat Pengumpulan Data yang digunakan berdasarkan Pedoman Wawancara, Pedoman Observasi dan Dokumentasi. Implementasi Pengelolaan Dana Desa di Desa Topan Nanga Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang sudah berjalan dengan baik. Perencanaan Dana Desa dilakukan dengan kewenangannya dimulai dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) kemudian dijabarkan dalan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sekaligus dengan penganggarannya dalam dokumen APBDes yang telah dirancang berdasarkan hasil musyawarah desa. Pelaksanaan Dana Desa di Desa Topan Nanga telah dilakukan cukup baik mengenai program pembangunan yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat desa. Pelaksanaan Dana Desa atau dana yang bersumber dari APBN adalah sebesar Rp720.421.000,00. Dengan rincian pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp208.813.320,00; Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp183.622.000,00; Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp23.732.000,00; Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp21.420.000,00; Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa Rp82.833.680,00; serta berpartisipasi dalam Penyertaan Modal/Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 200.000.000,00;. Pemerintah Desa Topan Nanga telah melaporkan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan baik. Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa yang berdasarkan APBDes telah disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati Kabupaten Sintang melalui Camat. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disarankan Perencanaan Dana Desa agar terus-menerus fokus dari program APBDes yang telah disusun sebelumnya dengan mengikuti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terbaru. Pelaksanaan Dana Desa dimasa yang akan datang agar dapat terus-menerus melibatkan masyarakat secara aktif dan lebih bersifat transparasi terhadap anggaran yang digunakan pada bidang pembangunan yang dilakukan. Pertanggungjawaban Dana Desa pada setiap tahun hendaknya dipublikasikan melalui banner atau media desa lainnya sebagai wujud asas transparansi Pengelolaan Dana Desa.

Item Type: Skripsi
Additional Information: Sopian, S.Sos, M.Si Pembimbing Pertama Syekh Mochsin, S.Sos, M.Si Pembimbing Kedua
Uncontrolled Keywords: Implementasi, Pengelolaan, Dana Desa.
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: Universitas Sintang
Date Deposited: 01 Oct 2023 13:00
Last Modified: 21 Nov 2023 05:21
URI: http://repository.unka.ac.id/id/eprint/44

Actions (login required)

View Item View Item