INSTITUTIONAL REPOSITORY

Penelusuran IR
Telusuri data di dalam IR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (advanced).
Update IR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IR dalam seminggu terakhir.
FAQ
Lihat berbagai macam pertanyaan terkait IR yang sering diajukan kepada kami.
Traffic Pengunjung IR

Lihat traffic IR kami. Dari mana mereka datang, device apa yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses/cari, dll.

KEBIJAKAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN TANAH (SKT) DI DESA BATU BUIL KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI

FRISKA NORA, NIM: 180100679011 (2022) KEBIJAKAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN TANAH (SKT) DI DESA BATU BUIL KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI. Skripsi, Universitas Kapuas.

[img] Text
Skripsi Friska Nora.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10MB)

Abstract

Nora, F. 2022. Kebijakan Pengelolaan adminsitrasi Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi. Sksipsi, Program Studi Administrasi Publik, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Kapuas Sintang. Kata Kunci: Kebijakan, Pengelolaan Administrasi, Surat Keterangan Tanah Permasalahan dalam penelitian ini adalah Kebijakan Pengelolaan adminsitrasi Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Kebijakan Pengelolaan adminsitrasi Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi. Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek dalam penelitian terdiri dari Kepala Desa Batu Buil. Sekertaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun dan ketua RT. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dan berlokasi di Desa batu Buil. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kebijakan Pengelolaan adminsitrasi Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi dilaksanakan melalui prosedur dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah terlantar. Pendataan tanah dilakukan dengan menginventaris seluruh tanah masyarakat dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar membuat Surat Keterangan Tanah. Masih banyak tanah masyarakat yang belum memiliki kelengkapan bukti kepemilikan baik dalam bentuk Surat Keterangan Tanah. Disimpulkan bahwa Kebijakan pengelolaan administrasi Surat Keterangan Tanah sudah dilaksanakan, akan tetapi belum bisa berjalan optimal. Prosedur, Pendataan dan pelayanan administrasi Surat Keterangan Tanah oleh Pemerintah Desa Batu Buil belum dapat terlaksana sepenuhnya, ini dibuktikan masih banyak tanah yang belum memiliki kelengkapan bukti kepemilikan baik dalam bentu Surat Keterangan Tanah maupun dalam bentuk sertifikat hak milik. Pelayanan kepemilikan tanah oleh pemerintahan Desa batu Buil dianggap belum mampu memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Disarankan agar dalam prosedur pengelolaan pertanahan disampaikan kepada masyarakat untuk menghindari ketidakpahaman masyarakat. Pendataan tanah agar dilakukan secara tepat dan teliti, dan penting menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan masyarakat. Perangkat desa harus terus berupaya mengembangkan pelayanan yang dapat diterima oleh masyarakat yang saat ini merupakan kebutuhan yang digunakan didalam sistem pelayanan administrasi.

Item Type: Skripsi
Additional Information: Dr. Antonius,SS, M.Si sebagai pembimbing pertama Dr. Drs, Markus, M.Si sebagai pembimbing kedua
Uncontrolled Keywords: Kebijakan, Pengelolaan Administrasi, Surat Keterangan Tanah
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences
Depositing User: Universitas Sintang
Date Deposited: 03 Oct 2023 05:45
Last Modified: 21 Nov 2023 05:09
URI: http://repository.unka.ac.id/id/eprint/73

Actions (login required)

View Item View Item